Tentang GPdI

Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) adalah gereja aliran Pentakosta yang berakar pada pengalaman pencurahan Roh Kudus sebagaimana tercatat dalam Kisah Para Rasul 2. Sebagai gereja yang percaya pada kuasa Allah yang nyata, GPdI hadir untuk memberitakan Injil Yesus Kristus, membina jemaat agar hidup dalam kekudusan, dan melayani dengan kuasa Roh Kudus.

GPdI, sebagai kelanjutan dari De Pinksterkerk in Nederlandsch-Indie, adalah Badan Hukum Persekutuan Gerejawi berdasarkan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Departemen Agama R.I. Nomor E/VII/156/926/73, tanggal 2 Oktober 1973, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama RI Nomor 30 tahun 1988 tanggal 3 Februari 1988.

Didirikan sejak tahun 1921, GPdI telah menjadi salah satu gereja nasional yang bertumbuh pesat di Indonesia. Ibadah di GPdI dikenal dengan pujian penyembahan yang hidup, pengajaran firman Tuhan yang alkitabiah, serta praktik pelayanan yang dipenuhi oleh karunia-karunia Roh Kudus. GPdI berkomitmen untuk membangun kehidupan rohani jemaat melalui pemuridan, kesatuan tubuh Kristus, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan struktur organisasi yang kuat dan jaringan pelayanan di seluruh Indonesia serta luar negeri, GPdI terus bergerak menjangkau jiwa dan membangun generasi yang takut akan Tuhan.

Kunjungi halaman Sejarah GPdI untuk melihat akar sejarah gereja ini.

Buka halaman Pengakuan Iman GPdI untuk melihat dasar kepercayaan dan ajaran GPdI.